Unit Internal Audit
Perseroan juga telah membentuk Unit Audit Internal dan membuat Piagam Audit Internal tanggal 23 Desember 2024 guna menyusun dan melaksanakan audit internal tahunan serta hal-hal lainnya yang berkaitan laporan keuangan dan pengendalian internal yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
​
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor: 185/KSI-LGL/VII/2025 tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT Kepoo Solusi Indonesia Tbk tanggal 31 Juli 2025, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor: 185/KSI-LGL/VII/2025 tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal PT Kepoo Solusi Indonesia Tbk tanggal 31 Juli 2025 yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, Perseroan telah menunjuk Lilis Sundari sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan.
​
Perseroan juga telah membentuk Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor: 179/KSI-LGL/VII/2025 tentang Piagam Unit Audit Internal PT Kepoo Solusi Indonesia Tbk tanggal 31 Juli 2025, yang pembuatannya sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/2015.
