
Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ tata kelola Perseroan yang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan usaha sesuai dengan hukum dan Anggaran Dasar, serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perseroan.
Dewan Komisaris juga bertugas memastikan penerapan dan efektivitas praktik GCG pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi Perseroan.
Penunjukan serta Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris
Penunjukan serta pemberhentian seorang Anggota Dewan Komisaris dilaksanakan melalui mekanisme RUPS. Seorang Anggota Dewan Komisaris akan berakhir masa jabatannya pada penutupan RUPST tahun ke 5 (lima) setelah tanggal penunjukkannya.
Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 2 (dua) anggota, yaitu 1 (satu) Komisaris Utama dan 1 (satu) Komisaris Independen, jumlah Komisaris Independen paling sedikit 30% dari jumlah anggota Dewan Komisaris. Komposisi anggota Dewan
Komisaris telah memperhatikan latar belakang keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang diperlukan untuk memastikan pengawasan yang efektif dan independen terhadap Perseroan.
Sebagai panduan bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya dan untuk memastikan fungsi Dewan Komisaris dijalankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Dewan Komisaris Perseroan telah memiliki Pedoman Dewan Komisaris.
Penyusunan Pedoman Dewan Komisaris dirumuskan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan peraturan lainnya di bidang pasar modal.
Susunan Dewan Komisaris PT Kepoo Solusi Indonesia Tbk periode 2025 ditetapkan berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 103 tanggal 30 Juli 2025 adalah sebagai berikut :
​
Komisaris Utama : Hasnul Suhaimi
Komisaris Independen : Gilbert Rely