
Direksi
Direksi adalah organ tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab secara penuh untuk mengelola Perseroan berdasarkan tujuan dan Anggaran Dasar Perseroan.
​
Direksi bertanggung jawab kepada RUPS untuk melaksanakan akuntabilitas pengelolaan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
Direksi Perseroan diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan berakhir dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
​
Direksi bertanggung jawab penuh dalam memimpin dan mengelola Perseroan untuk tercapainya maksud dan tujuan Perseroan.
​
Semua anggota Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
​
Direksi Perseroan terdiri dari 2 (dua) orang. Susunan Direksi PT Kepoo Solusi Indonesia Tbk periode 2025 ditetapkan berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 103 tanggal 30 Juli 2025 adalah sebagai berikut :
Direktur Utama : Hong Seok Kim
Direktur : Kim Jun Su
​