
Direksi
Direksi adalah organ tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab secara penuh untuk mengelola Perseroan berdasarkan tujuan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Direksi bertanggung jawab kepada RUPS untuk melaksanakan akuntabilitas pengelolaan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
Direksi Perseroan diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan berakhir dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Direksi bertanggung jawab penuh dalam memimpin dan mengelola Perseroan untuk tercapainya maksud dan tujuan Perseroan.
Semua anggota Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi Perseroan terdiri dari 2 (dua) orang. Susunan Direksi PT Kepoo Solusi Indonesia Tbk periode 2025 ditetapkan berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 103 tanggal 30 Juli 2025 adalah sebagai berikut :
Direktur Utama : Hong Seok Kim
Direktur : Kim Jun Su