top of page
Full1.png

Direksi

Direksi adalah organ tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab secara penuh untuk mengelola Perseroan berdasarkan tujuan dan Anggaran Dasar Perseroan.

​

Direksi bertanggung jawab kepada RUPS untuk melaksanakan akuntabilitas pengelolaan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.

 

Direksi Perseroan diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan berakhir dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

​

Direksi bertanggung jawab penuh dalam memimpin dan mengelola Perseroan untuk tercapainya maksud dan tujuan Perseroan.

​

Semua anggota Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​

Direksi Perseroan terdiri dari 2 (dua) orang. Susunan Direksi PT Kepoo Solusi Indonesia Tbk periode 2025 ditetapkan berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 103 tanggal 30 Juli 2025 adalah sebagai berikut :

 

Direktur Utama  :  Hong Seok Kim

Direktur                 :  Kim Jun Su

​

bottom of page