top of page

Komite Audit

Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor: 184/KSI-LGL/VII/2025 tentang Pembentukan Komite Audit PT Kepoo Solusi Indonesia Tbk tanggal 31 Juli 2025, Perseroan telah membentuk Komite Audit Perseroan dengan masa tugas paling lama sampai penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ketiga berikutnya dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya, yang pembentukannya telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/2015.

​

​​​Perseroan juga telah membentuk Piagam Komite Audit sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor: 182/KSI-LGL/VII/2025 tentang Piagam Komite Audit PT Kepoo Solusi Indonesia Tbk tanggal 31 Juli 2025.

​

​Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris Perseroan terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan serta mengidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan, yang antara lain meliputi :

  1. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkanperusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi,dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan perusahaan;

  2. melakukan  penelaahan  atas  ketaatan  terhadap  ketentuan peraturan  perundang-undangan yang  berhubungan  dengan kegiatan perusahaan;

  3. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya;

  4. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;

  5. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;

  6. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi.

  7. menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan;

  8. menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan perusahaan; dan

  9. menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.​
    ​

Wewenang Komite Audit:

  • Komite Audit berwenang untuk mengakses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap catatan, karyawan, dana, aset serta sumber daya perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.

  • Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal,manajemen resiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;

  • Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan

  • Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

​

Ketua       : Gilbert Rely

Anggota : Silvia Putriyani

Anggota : Irma Puji Lestari

bottom of page