top of page
Worker

Sekretaris Perusahaan

Sehubungan dengan pemenuhan Peraturan OJK No. 35/2014, maka berdasarkan Surat Keputusan Dewan Direksi Perseroan No.  178/KSI-LGL/VII/2025  tanggal 31 Juli 2025 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT Kepoo Solusi Indonesia Tbk, Perseroan telah menunjuk Tommy Tjia sebagai Sekretaris Perusahaan yang menjalankan tugas-tugas Sekretaris Perusahaan.

​​

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan yang mengacu pada Peraturan OJK No. 35/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik antara lain sebagai berikut:

  1. Memastikan bahwa Perseroan mematuhi peraturan tentang persyaratan Keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

  2. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

  3. Memberikan masukan kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

  4. Sebagai penghubung atau contact person dan fasilitator komunikasi antara Dewan Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, pemerintah/ instansi terkait, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

  5. Mengkoordinasikan pemberian pendapat dari segi hukum atau opini hukum, pengelolaan dokumen, kehumasan protokoler dan seremonial Perseroan untuk menunjang aktivitas Perseroan agar berjalan dengan efektif dan efisien.

  6. Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dalam lingkungan Dewan Direksi, Dewan Komisaris, rapat gabungan, Daftar Pemegang Saham Khusus, Dokumentasi perbedaan pendapat, undangan, agenda dan materi rapat serta dokumen lainnya.

  7. Mengkoordinasikan penyelenggaraan RUPS, rapat-rapat Direksi, Dewan Komisaris, rapat gabungan, serta mengelola jadwal rapat agar berlangsung efektif.

  8. Mengkoordinasikan Penyediaan informasi dalam bentuk orientasi formal, kliping, surat elektronik dan media lainnya kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris jika diminta, untuk memastikan bahwa Perseroan mematuhi peraturan tentang persyaratan Keterbukaan sesuai peraturan perseroan dan peraturan-peraturan yang berlaku.

  9. Memberikan informasi secara berkala kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris jika diminta, untuk memastikan bahwa perseroan mematuhi peraturan tentang persyaratan Keterbukaan sesuai peraturan Perseroan dan peraturan-peraturan berlaku.

  10. Mengkoordinasikan kegiatan Dewan Direksi yang berkaitan dengan kegiatan korporasi untuk mendukung efektivitas fungsi Dewan Direksi dan kinerja Perseroan.

  11. Mewakili Direksi untuk berhubungan dengan pihak-pihak di luar atau di dalam Perseroan sesuai dengan penugasan yang diberikan serta kebijakan yang telah ditentukan.

  12. Melakukan tugas lainnya yang terkait dengan fungsi Sekretaris Perusahaan di lingkungan PT Kepoo Solusi Indonesia Tbk

​​

Untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, dapat disampaikan ke:

Corporate Secretary / Sekretaris Perusahaan

​

Alamat :

Gedung DWB Tower Lantai 7 Zona A,
Jl. Kebagusan 1 Kavling 6, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, 12520

​

Telp    :    021 29406755

Email :    corp.sec@kepoo.id

​

bottom of page