top of page

Komite Nominasi & Remunerasi

Sesuai dengan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan 183/KSI-LGL/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 Perseroan menyatakan bahwa terhadap pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi tersendiri, karenanya pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.

 

Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 181/KSI-LGL/VII/2025, di mana Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan OJK No. 34/2014. 

​

Susunan anggota Komite Nominasi dan Renumerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua        : Gilbert Rely

Anggota  : Hasnul Suhaimi

Anggota  : Lena Veristiana

​

Transparent1.png
bottom of page