top of page

Profil Umum

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan dengan nama PT Kepoo Solusi Indonesia sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan 07 tanggal 19 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Nilda S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0059513.AH.01.01.Tahun 2017 tertanggal 05 Januari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0168416.AH.01.11.Tahun 2018 tertanggal 5 Januari 2018, serta telah diumumkan dalam BNRI Nomor: 009 dan TBNRI Nomor: 003664 tanggal 30 Januari 2024 (selanjutnya disebut “Akta Pendirian Perseroan”).


Sejak pendirian, anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kepoo Solusi Indonesia Nomor: 103 tanggal 30 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor: AHU-0051613.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 4 Agustus 2025, serta telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Nomor: AHU-AH.01.03-0205045 tanggal 4 Agustus 2025 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Nomor: AHU-AH.01.09-0320349 tanggal 4 Agustus 2025 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0177966.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 4 Agustus 2025, serta telah diumumkan dalam BNRI Nomor: 062  dan TBNRI Nomor: 021507 tanggal  5 Agustus 2025 (selanjutnya disebut “Akta No. 103/2025”).

​

Transparent3.png
Transparent5.png

Kegiatan Usaha Perseroan

​Perseroan menyediakan berbagai produk dan layanan di bidang digital gaming, dengan fokus utama pada layanan voucher game yang didukung oleh berbagai aktivitas komunitas dan kampanye interaktif. Produk dan layanan ini dirancang untuk memberikan kenyamanan, keterjangkauan, serta keterlibatan aktif pengguna di pasar Indonesia dan global.

  1. Layanan Voucher Game (Platform dan Produk)

  2. Aktivasi Gaming dan Kegiatan Komunitas

  3. Aktivasi Gaming dan Kegiatan Komunitas dalam bentuk online

bottom of page