top of page

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tata kelola tertinggi di Perseroan yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan penting yang tidak dapat diputuskan oleh Direksi atau Dewan Komisaris.

​

RUPS memberikan kesempatan bagi pemegang saham untuk mengawasi kinerja Perseroan dan menyampaikan aspirasi terkait kebijakan Perseroan. Pengambilan keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan transparan. Namun, tanpa mengurangi kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh RUPS,

RUPS maupun pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi untuk menjalankan kewajiban dan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundangundangan.

​

RUPS Perseroan terdiri dari RUPS Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan setiap tahun paling lambat 6 (enam) bulan sejak tahun buku berakhir, dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.

Penyelenggaraan RUPS Perseroan mengacu kepada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; sedangkan panduan penyelenggaraannya mengikuti Peraturan OJK (POJK) No. 15/ POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

bottom of page